Langkah 4 Buka file script DATABASE yang sudah dibuat sebelumnya di PowerDesigner. Copy semua isinya ke dalam halaman QUERY PgAdmin III.
Setelah di copy semua, tekan F6 pada halaman QUERY di PgAdmin. Tunggu prosesnya sampai selesai.
Langkah 5 Setelah itu kita membuat isi dari entity – entity dengan cara buka table entity yang telah tersalin dari PowerDesigner ke PgAdmin III. Lalu klik tombol View Data di Menu Bar.
Untuk table /entity anggota :
Untuk table / entity buku :
Untuk table / entity kategori_buku :
Untuk table / entity meminjam :
Untuk table / entity menerbitkan :
Untuk table / entity penerbit :
Untuk table / entity pengarang :
Langkah 6
Cara menampilkan data anggota yang pinjam buku lebih dari 1 SCRIPT /*menampilkan data anggota yang pinjam buku lebih dari 1*/ select meminjam.kode_anggota, anggota.nama_anggota, anggota.jurusan, count (*) as jumlah_pinjam from meminjam,anggota where meminjam.kode_anggota=anggota.kode_anggota group by anggota.nama_anggota, anggota.jurusan,meminjam.kode_anggota having count(*) >1;
Cara menampilkan data penerbit yang menerbitkan buku paling banyak SCRIPT /*menampilkan data penerbit yang menerbitkan buku paling banyak*/ select penerbit.kode_penerbit,penerbit.nama_penerbit,penerbit.alamat_penerbit,penerbit.telpon,penerbit. mail, count (*) as jumlah_buku_diterbitkan from penerbit,menerbitkan where menerbitkan.kode_penerbit=penerbit.kode_penerbit group by penerbit.kode_penerbit,penerbit.nama_penerbit,penerbit.alamat_penerbit,penerbit.telpon,penerbit. mail having count(*) >1;
Cara menampilkan data buku yang kode penerbitnya tidak ada di tabel penerbit
Cara menampilkan data buku yang kode penerbitnya ada di tabel penerbit
SCRIPT /*menampilkan data buku yang kode penerbitnya ada di tabel penerbit*/ select buku.kode_buku,buku.judul_buku,buku.tahun_buku,buku.no_isbn,buku.kode_penerbit from buku,penerbit where buku.kode_penerbit in (select penerbit.kode_penerbit from penerbit) group by buku.kode_buku,buku.judul_buku,buku.tahun_buku,buku.no_isbn,buku.kode_penerbit;
Cara menampilkan data anggota yang kena denda
|
0 komentar:
Posting Komentar